Di Indonesia, masalah diatur dalam UU Hak Cipta Hak Cipta, Nomor 19 tahun2002. Indonesia saat ini menghadapi perkembangan teknologi digital, terutamaprogram komputer yang berdampak pada kehidupan manusia dalam masyarakat. Bagi banyak perusahaan dan lembaga seorang programmer komputer, mempertahankan kepemilikan dari program komputersulit. Banyak perusahaan dan institusi yang peduli dengan kemungkinan komputerpembuat program "mencuri" desain dasar program komputer mereka. Untuk mencegah hal ini,industri mengambil keuntungan dari aturan hukum, salah satu Hak Cipta untuk melindungi komputerprogram.Menetapkan program komputer sebagai karya yang dilindungi dalam klausul hak cipta dariPasal 15 (1a) UUHC. Atas pelanggaran hak cipta di bidang komputer diSelain melakukan perkalian dan pendisribusian tanpa izin dari CopyrightPemegang ada juga alasan lain yang jika antara dua program komputer memiliki samaKode Sumber. Semua program komputer diberi perlindungan hak cipta, komputer